MEMAHAMI HUKUM ISLAM TENTANG ZAKAT, HAJI DAN WAKAF
A. ZAKAT
DAN PENGELOLAANNYA
Zakat merupakan bagian dari rukun Islam yakni rukun yang ketiga, fardhu
‘ain atas tiap-tiap orang yang cukup syarat-syaratnya. Perintah wajib
mengeluarkan zakat ialah pada tahun kedua Hijriah atau tahun sebelum perintah
puasa Ramadhan. Dalil tentang zakat antara lain adalah sbb.
“Padahal mereka hanya diperintah menyembah Allah dengan ikhlas menaati-Nya
semata-mata karena (menjalankan) agama, dan juga agar melaksanakan salat dan
menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus(benar).” (QS Al-Bayinnah/98:5)
الزَّكَاةَوَآتُوا الصَّلَاةَوَأَقِيمُوا
“Dirikanlah sholat dan
tunaikanlah zakat hartamu” (An-Nisā:77)
لَهُمْ الزَّكَاةَ وَآتَوُا الصَّلَاةَ وَأَقَامُوا الصَّالِحَاتِ وَعَمِلُوا
آمَنُوا الَّذِينَ إِنَّ يَحْزَنُونَ هُمْ وَلَا عَلَيْهِمْ خَوْفٌ وَلَا
رَبِّهِمْ عِنْدَ أَجْرُهُمْ
“Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal saleh, mendirikan
shalat dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada
kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati.” (Al-Baqarah:277)
Zakat menjadi suatu kewajiban yang harus ditunaikan kepada yang berhak dan
bukan karena belas kasihan orang yang berharta kepada orang yang tidak punya.
Ada pula kewajiban lain yang harus kita patuhi, seperti menunaikan pajak
terhadap kelebihan atau keuntungan dalam berbisnis. Hal ini merupakan pemberian
wajib kepada negara sesuai dengan ketentuan untuk digunakan sebagai anggaran
negara dalam pembangunan. Zakat maupun pajak adalah upaya untuk mengatasi
kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat lahir dan batin.
Kedudukan zakat sebagai salah satu rukun islam mempunyai fungsi yang sangat
penting dalam kehidupan manusia. Di satu pihak, ia merupakan bentuk pelaksanaan
interaksi manusia sebagai makhluk sosial, dan di lain pihak, ia mendorong
dinamika manusia untuk berusaha mendapatkan harta benda sehingga dapat
menunaikan kewajibannya berzakat sebagai bukti pelaksanaan dari rukun islam.
1. Pengertian
Zakat dan Macam-Macam Zakat
a. Pengertian
Zakat
Pengertian zakat
menurut syarak adalah sejumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang
islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya, sedangkan zakat
menurut istilah artinya “kadar harta yang tertentu, yang diberikan kepada yang
berhak menerimanya, dengan beberapa syarat”. Ada 8 golongan penerima
zakat (asnaf) berdasarkan firman Allah SWT.
“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin,
amil zakat, yang dilunakkan hatinya (muallaf), untuk (memerdekakan), hamba
sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk
orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha
Mengetahui, Maha Bijaksana.” (QS At-taubah/9:60)
Penjelasan ayat tersebut menurut Imam Syafi’i adalah sebagai berikut.
1. Fakir adalah orang yang tidak memiliki
pekerjaan dan tidak memiliki harta.
2. Miskin adalah orang yang memiliki
pekerjaan, tetapi penghasilannya tidak mencukupi kebutuhan atau sering disebut
keluarga prasejahtera.
3. Amil adalah panitia yang menerima zakat dan
membagi-bagikan zakat (pengurus zakat).
4. Muallaf adalah orang yang baru masuk Islam
karena imannya belum teguh.
5. Riqab adalah budak yang yang ingin memerdekakan
diri dengan membayar uang tebusan.
6. Garim adalah orang yang banyak hutang, baik
untuk diri sendiri maupun untuk menjamin hutang orang lain.
7. Sabillilah adalah perjuangan untuk
kepentingan agama (syiar islam, pembangunan masjid, dan lain-lain).
8. Ibnu Sabil adalah musafir yang kehabisan
bekal.
b. Macam-Macam
Zakat
Secara garis besar zakat dibagi menjadi dua macam yaitu sebagai berikut.
1. Zakat mal (zakat harta), yaitu
zakat emas, perak, binatang, tumbuh-umbuhan (buah-buahan dan biji-bijian), dan
barang perniagaan.
2. Zakat nafs, yaitu zakat jiwa yang
dinamai juga dengan zakat fitrah (zakat yang diberikan berkenaan dengan telah
selesainya mengerjakan puasa Ramadhan).
Secara terperinci macam-macam zakat ada 7 jenis, yaitu sebagai berikut.
1. Zakat an’am (binatang ternak)
Jenis binatang yang wajib dikeluarkan
zakatnya hanya unta, sapi, kerbau, dan kambing. Syarat wajib zakat atas pemilik
binatang tersebut adalah sebagai berikut.
a. Islam. Orang non-Islam, walaupun mempunyai
bbinatang tersebut ia tidak wajib berzakat.
b. Merdeka
c. Milik yang sempurna. Sesuatu yang belum
sempurna dimiliki tidak wajib dikeluarkan zakatnya.
d. Telah sampai nisab (batas waktu zakat).
Dijelaskan dalam hadis Nabi Muhammad saw. yang artinya, “Tidaklah wajib
zakat pada harta seseorang sebelum satu tahun dimilikinya.” (HR
Daruqutni)
e. Sampai satu tahun lamanya dipunyai.
f. Digembalakan di padang rumput dan bebas.
Binatang yang dipakai membajak sawah atau menarik gerobak tidak wajib dikenakan
zakat. Ditegaskan oleh Nabi Muhammad saw., “Tidaklah ada zakat bagi
sapi yang dipakai bekerja.” (HR Abu Daud dan Daruqutni)
Nisab binatang-binatang ternak tersebut sebagai berikut.
Unta
Nisab
|
Zakat yang harus dibayar
|
Umur
|
5-9
10-14
15-19
20-24
25-35
36-45
46-60
61-75
76-90
91-120
121
|
1 ekor kambing
atau 1 ekor domba
2 ekor kambing
atau dua ekor domba
3 ekor kambing
atau 3 ekor domba
4 ekor kambing
atau 4 ekor domba
1 ekor anak unta
1 ekor anak unta
1 ekor anak unta
1 ekor anak unta
2 ekor anak unta
2 ekor anak unta
3 ekor anak unta
|
2 tahun lebih
2 tahun lebih
2 tahun lebih
2 tahun lebih
1 tahun lebih
2 tahun lebih
3 tahun lebih
4 tahun lebih
2 tahun lebih
3 tahun lebih
2 tahun lebih
|
Sapi dan Kerbau
Nisab
|
Zakat yang harus dibayar
|
Umur
|
30-39
40-59
60-69
70
|
1 ekor anak sapi/seekor kerbau
1 ekor anak sapi/seekor kerbau
2 ekor anak sapi/dua ekor kerbau
2 ekor anak sapi/dua ekor kerbau
|
2 tahun lebih
2 tahun lebih
1 tahun lebih
2 tahun lebih
|
Kambing
Nisab
|
Zakat yang harus dibayar
|
Umur
|
40-120
121-200
201-399
400
|
1 ekor kambing betina
2 ekor kambing betina
3 ekor kambing betina
4 ekor kambing betina
|
2 tahun lebih
2 tahun lebih
2 tahun lebih
2 tahun
lebih
|
2. Zakat bahan makanan yang mengenyangkan (zakat zuru)
Zakat zuru yaitu zakat yang mengenyangkan, seperti beras, gandum, jagung,
dan sebagainya.
Syarat zakat bagi pemiliknya adalah sebagai berikut.
a. Islam.
b. Merdeka.
c. 100% milik sendiri, biji makanan itu sengaja
ditanam dan telah sampai nisabnya, mengenyangkan, dan tahan lama disimpan.
Nisabnya dibagi dua macam, yaitu seperti berikut ini.
a. Apabila tanaman itu hidup dari air hujan atau
(tanpa biaya perairan), maka zakatnya 10% dari hasil panen.
b. Jika tanaman itu pengairannya dari pembiayaan irigasi,
maka zakatnya 5% dari hasil panen.
3. Zakat buah-buahan
Zakat buah-buahan meliputi buah kurma dan buah anggur. Tentang zakat
buah-buahan diterangkan dalam Al Quran, “Makanlah dari buahnya
(yang bermacam-macam itu) bila berbuah, dan tunaikanlah haknya dari memetik hasilnya
(dengan menyedekahkan kepada fakir miskin) dan janganlah kamu berlebih-lebihan.
Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebihan.” (QS
Al-an’am/6: 141).
4. Zakat harta perniagaan
Syarat wajib zakat bagi pemiliknya adalah sebagi berikut.
a. Islam.
b. Merdeka.
c. 100% miliknya, telah sampai nisab dan
telah dimiliki selama satu tahun.
Apabila nilai dagangannya telah mencapai 93,6 gram atau harga perak 624
gram, maka wajib dikeluarkan zakatnya.
5. Zakat hasil tambang (zakat madin)
Barang tambang yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah emas dan perak.
Syarat bagi pemilik emas dan perak yang wajib dizakati:
a. Islam
b. Merdeka
c. Milik yang sempurna
d. Sampai satu nisab
e. Sampai satu tahun disimpan
Firman Allah Swt.:
اللَّهِ سَبِيلِ فِي
يُنْفِقُونَهَا وَلَا وَالْفِضَّةَ الذَّهَبَ يَكْنِزُونَ وَالَّذِينَ أَلِيمٍ
بِعَذَابٍ فَبَشِّرْهُمْ
“Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya
pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan
mendapat) siksa yang pedih” (At-Taubah:34)
6. Zakat harta terpendam (zakat rikaz)
Rikaz adalah emas atau perak yang ditanam
oleh kaum Jahiliyah (sebelum Islam). Apabila kita menemukan harta terpendam
tersebut seperti emas dan perak, maka wajib mengeluarkan zakatnya
(20%). Dari Abu Hurairah ra. telah
bersabda Rasulullah saw., “Zakat rikaz seperlima.” (HR Bukhari
dan Muslim).

Zakat rikaz tidak disyaratkan harus dimiliki
selama satu tahun. Selain itu menurut Imam Maliki, Imam Abu Hanifah , dan Imam
Ahmad serta pengikut mereka, bahwa nisab pada harta terpendam tidak menjadi
syarat. Hanya Imam Syafi’i yang berpendapat harus sampai nisabnya baru
dikeluarkan zakatnya.
Rikaz menjadi kepunyaan yang mendapatkannya,
dan ia wajib membayar zakat apabila didapat dari tanah yang tidak dipunyai
orang. Tetapi kalu didapati dari tanah yang dipunyai orang, maka perlu
ditanyakan kepada semua orang yang telah memiliki tanah itu. Kalau tidak ada
yang mengakuinya, maka rikaz itu kepunyaan yang membuka tanah.
7. Zakat fitrah
.Yang dimaksud dengan zakat fitrah adalah
zakat pribadi yang dikeluarkan pada sebelum hari Idul Fitri dan pembagiannya
diprioritaskan untuk fakir miskin karena maksud utamanya adalah untuk membantu
fakir miskin pada hari lebaran. Zakat fitrah dikeluarkan untuk setiap
orang/jiwa sebanyak 2,5 kg atau 3,5 liter atau boleh diganti dengan uang
senilai 2,5 kg beras.
Syarat-syarat wajib zakat fitrah:
1. Islam
2. Lahir senelum terbenam matahari pada
hari penghabisan bulan Ramadhan. Anak yang lahir sesudah terbenam matahari
tidak wajib fitrah. Orang yang kawin sesudah terbenam matahari tidak wajib
membayarkan fitrah istrinya yang baru dikawininya itu. Karena yang dimaksud
dalam hadis di atas ialah “zakat fitri” (berbuka) bulan Ramadhan. Yang dimaksud
berbuka dari bulan Ramadhan adalah malam hari raya. Jadi, malam hari raya
itulah waktu wajib fitrahnya.
3. Dia mempunyai lebihan harta dari
keperluan makanan untuk dirinya sendiri dan yang wajib dinafkahinya, baik
manusai ataupunbinatang, pada malam hari raya dan siang harinya. Orang yang
tidak mempunyai lebihan harta tidak wajib membayar fitrah
2. Perilaku
Cerminan Hikmah zakat
Sikap dan perilaku yang mencerminkan penghayatan terhadap hikmah zakat
antara lain sebagai berikut.
a. Melaksanakan zakat, baik zakat
fitrah maupun zakat mal secara rutin tiap tahun.
b. Menunjukkan kepekaan terhadap fakir
miskin atau kaum dhuafa.
c. Mengutamakan keikhlasan dalam
beramal.
d. Berpartisipasi dalam kepanitiaan
zakat, baik di sekolah maupun di lingkungan tempat tinggal.
e. Menjauhi sifat ego, kikir, dan
sombong karena sifat tersebut membuat miskin hati.
f. Mengembangkan ekonomi berbasis
Islam untuk memperkuat ekonomi umat.
g. Mempelajari ilmu ekonomi dan
disesuaikan dengan semangat dan hikmah ajaran islam.
h. Menyadari pentingnya membayar zakat
demi pembangunan dan pengembangan umat.
i. Berperan aktif
menciptakan lapangan kerja di tengah masyarakat.
B. HAJI
DAN UMRAH.
Haji dan umrah merupakan suatu kegiatan rohani yang didalamnya terdapat
pengorbanan, ungkapan rasa syukur, berbuat kebajikan dengan kerelaan hati,
melaksanakan perintah Allah serta mewujudkan pertemuan besar dengan umat Islam
lainnya di seluruh dunia. Firman Allah SWT
.
Artinya: “Dan (ingatlah), ketika Kami menjadikan rumah (Kakbah) tempat berkumpul dan
tempat yang aman bagi manusia, dan jadikanlah maqam Ibrahim itu tempat salat.
Dan telah Kami perintahkan kepada Ibrahim dan Ismail, “Bersihkanlah rumah-Ku
untuk orang-orang yang itikaf, orang yang rukuk dan orang yang sujud!” (QS Al-Baqarah/2:125)
1. Pengertian
Haji dan Umrah
Haji
(asal maknanya) adalah “menyengaja sesuatu”. Pengertian haji secara istilah
adalah pergi beribadah ke tanah suci (Mekah), melakukan tawaf, sa’i, dan wukuf
di Padang Arafah serta melaksanakan semua ketentuan-ketentuan haji di bulan
Zulhijah.
Pengertian
umrah menurut bahasa yaitu berkunjung. Di dalam syariat, umrah artinya adalah
berkunjung ke Baitullah (Masjidil Haram) dengan tujuan mendekatkan diri kepada
Allah dengan memenuhi syarat tertentu yang waktunya tidak ditentukan seperti
halnya haji.
2. Hukum
Haji dan Umrah
Hukum melaksanakan haji adalah wajib bagi setiap muslim yang mampu, satu
kali seumur hidupnya. Allah Swt. berfirman:
اللَّهَ فَإِنَّ كَفَرَ وَمَنْ ۚ سَبِيلًا إِلَيْهِ اسْتَطَاعَ مَنِ الْبَيْتِ
حِجُّ النَّاسِ وَلِلَّهِ
ۚ الْعَالَمِينَ عَنِ غَنِيٌّ
Artinya: “Di sana terdapat tanda-tanda yang jelas, (diantaranya) maqam Ibrahim.
Barangsiapa memasukinya (Baitullah) amanlah dia. Dan (diantara) kewajiban
manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, yaitu bagi
orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan kesana. Barangsiapa mengingkari
(kewajiban) haji, maka ketahuilah bahwa Allah Maha Kaya (tidak memerlukan
sesuatu) dari seluruh alam.” (QS Ali ‘Imran/3:97)
Ibadah haji wajib segera
dikerjakan. Artinya, apabila orang tersebut telah memenuhi syarat-syaratnya,
tetapi masih dilalaikanjuga (tidak dikerjakan pada tahun itu), maka ia berdosa
karena kelalaiannya itu.
3. Syarat,
Rukun, Wajib, serta Sunah Haji dan Umrah
a. Syarat
Haji
Syarat wajib haji adalah sbb.
1. Islam
2. Berakal
3. Balig
4. Mampu
a. Mempunyai cukup bekal
b. Ada kendaran yang pantas dengan keadaannya
c. Aman perjalanannya
b. Rukun
Haji
1. Ihram
Ihram yaitu berniat untuk mulai mengerjakan ibadah haji
dengan memakai kain putih yang tidak dijahit. Ibadah ini dimulai setelah sampai
di miqat (batas-batas yang telah ditetapkan).
Miqat ini dibagi dua yaitu:
a. Miqat zamani, yakni batas yang telah
ditentukan berdasarkan waktu. Mulai bulan Syawal sampai terbit fajar tanggal 10
Zulhijah. Maksudnya, hanya pada masa itulah ibadah haji bisa dilaksanakan.
b. Miqat makani, yakni, batas yang telah ditetapkan
berdasarkan tempat.Miqat makani dibagi ke dalam beberapa tempat
yaitu sebagai berikut.
1. Bagi orang yang bermukim di Mekah, niat Ihram dihitung
sejak keluar dari Mekah.
2. Bagi orang yang berasal dari Madinah dan sekitarnya.
Niat ihram dimulai sejak mereka sampai di Dzulhulaifah (Bir Ali).
3. Bagi orang sari Syam, Mesir dan arah barat, memulai
ihram mereka ketika sampai di Juhfah.
4. Bagi orang yang dating dari Yaman dan Hijaz, ihram
dimulai setelah mereka sampai di bukit Qarnul Manazil.
5. Bagi orang dari India, Indonesia dan Negara yang searah
memulai ihram setelah mereka berada di bukit Yalamlam.
6. Bagi yang datang dari arah Irak dan yang searah
dengannya, ihram dimulai dari Dzatu Irqin.
2. Wukuf
Wukuf yang dilaksanakan di Arafah berhenti di
padang Arafah sejak tergelincirnya matahari tanggal 9 bulan Zulhijah sampai
terbit fajar pada tanggal 10 Zulhijah.
3. Tawaf
Macam-macam tawaf itu sendiri ada lima macam, yaitu seperti berikut ini.
a. Tawaf qudum adalah
tawaf yang dilakukan ketika baru sampai di Mekah.
b. Tawaf ifadah adalah
tawaf yang menjadi rukun haji. Tawaf ifadah adalah
mengelilingi Kakbah sebanyak 7 kali dengan syarat sebagai berikut.
1. Suci dari hadas dan najis, baik badan
maupun pakaian.
2. Menutup aurat.
3. Kakbah berada di sebelah kiri orang
yang mengelilinginya.
4. Memulai tawaf dari arah Hajar
Aswad (batu hitam) yang terletak di salah satu pojok di luar Kakbah.
c. Tawaf sunah adalah tawaf yang
dilakukan semata-mata mencari rida Allah.
d. Tawaf nazar adalah tawaf yang
dilakukan untuk memenuhi nazar.
e. Tawaf wada adalah
tawaf yang dilakukan sebelum meninggalkan kota Mekah.
4. Sa’i
Sa’i adalah lari-lari kecil atau jalan cepat antara Safa dan Marwa.
Syarat-syarat sa’i adalah sebagai berikut.
a. Dimulai dari bukit Safa dan
berakhir di bukit Marwa.
b. Dilakukan sebanyak 7 kali.
c. Melakukan sa’i setelah
tawaf qudum.
5. Tahalul
Tahalul adalah mencukur atau menggunting
rambut sedikitnya tiga helai. Pihak yang mengatakan bercukur sebagai rukun haji
beralasan karena tidak dapat diganti dengan penyembelihan.
6. Tertib
Tertib maksudnya adalah
menjalankan rukun haji secara berurutan.
c. Wajib
Haji
Wajib haji ada 7 macam, yakni sebagai
berikut.
1. Ihram mulai dari miqat.
2. Bermalam di Muzdalifah pada malam hari raya haji.
3. Melempar jumratul aqabah.
4. Melempar tiga jumrah, yakni jumrah
ula, jumrah wusta, dan jumrah aqabah.
Melempar jumrah ini dilakukan setiap hari pada tanggal 11, 12, dan 13 bulan
Zulhijah dan waktunya setelah tergelincir matahari. Masing-masing jumrahdilempar
sebanyak 7 kali dengan batu kecil.
5. Bermalam di Mina.
6. Tawaf wada.
7. Menjauhkan diri dari larangan atau perbuatan yang
diharamkan dalam ihram dan umrah, yaitu sebagai berikut,
1. Bagi pria dilarang memakai pakaian
berjahit.
2. Menutup kepala bagi pria dan menutup
muka bagi wanita.
3. Memotong kuku.
4. Memakai wangi-wangian.
5. Hubungan suami istri (bersetubuh).
6. Mengadakan akad nikah (kawin atau
mengawinkan).
7. Memotong rambut atau bulu badan yang
lain.
d. Sunah
Haji
Adapun sunah haji ada enam perkara, yakni sebagai berikut.
1. Cara mengerjakan haji dan umrah. Terdapat tiga macam
sunah mengerjakan haji dan umrah, yaitu sebagi berikut.
a. Ifrad :
melakukan haji lebih dahulu, kemudian baru umrah.
b. Tamattu :
mendahulukan umrah, kemudian haji.
c. Qiran :
ibadah haji dan umrah dilakukan secara bersama-sama.
2. Membaca talbiyah selama dalam ihram sampai
melempar jumrah aqabahpada Hari Raya Haji (Idul Adha).
Bacaan talbiyah adalah sebagai berikut.
Artinya: “Aku datang menyambut panggilan-Mu, ya Allah, tidak ada sekutu
bagimu. Aku sambut panggilan-Mu dan hanya Engkaulah yang memiliki kerajaan,
tidak ada sekutu bagimu.”
3. Berdoa setelah membaca talbiyah.
4. Berzikir sewaktu tawaf.
5. Salat dua rakaat sesudah tawaf.
6. Masuk ke Kakbah (Baitullah).
e. Rukun
dan Wajib Umrah.
Rukun umrah adalah sebagai
berikut.
1. Ihram serta nerniat
2. Tawaf (berkeliling) Ka’bah
3. Sa’I diantara Bukit Safa dan Marwah
4. Bercukur atau bergunting,
sekurang-kurangnya tiga helai rambut
5. Menertibkan keempat rukun tersbut di
atas
Wajib umrah adalah sebagai berikut.
1. Ihram dari miqat-nya
§ Miqat zamani (ketentuan waktu), yaitu sepanjang tahun
boleh ihram untuk umrah.
§ Miqat makani (ketentuan tempat), seperti haji, berarti
tempat ihram haji yang telah lalu itu juga tempat ihram umrah. Kecuali bagi
yang bermaksud umrah dai Mekah, hendaklah ia keluar dari Tanah Haram ke Tanah
Halal. Jadi miqat orang yang di Mekah adalah Tanah Halal.
2. Menjauhkan diri dari segala muharramat atau
larangan umrah, yang banyaknya sama dengan muharramat atau
larangan haji.
C. WAKAF
1. Pengertian
Wakaf
Wakaf ialah menahan
suatu benda yang kekal zatnya, yang dapat diambail manfaatnya guna diberikan di
jalan kebaikan. Kelebihan wakaf dari amal yang lain adalah berwakaf bukan hanya
seperti sedekah biasa, tetapi lebih besar ganjaran dan bermanfaatnya terhadap
diri yang berwakaf itu sendiri, karenan ganjaran wakaf itu terus menerus
mengalir selama barang wakaf itu masih berguna, juga terhadap masyarakat, dapat
menjadi jalan untuk kemajuan yang seluas-luasnya.
2. Rukun
wakaf
1. Ada yang berwakaf. Syaratnya:
a. Baliq dan mumayiz
b. Tidak punya tanggungan hutang
c. Kehendak sendiri, tidak sah karena dipaksa.
2. Ada barang yang diwakafakan. Syaratnya:
a. Kekal zatnya. Berarti bila manfaatnya diambil,
zat barang itu tidak rusak.
b. Batas-batasnya harus jelas.
c. Kepunyaan sendiri.
3. Ada tempat berwakaf (yang berhak menerima wakaf
tersebut)
a. Dewasa, mampu memegang amanah dengan baik dan
tidak ingkar.
b. Orang yang menerima wakaf tersebut hendaknya orang yang
membutuhkannya. Maka tidak sah berwakaf kepada anak yang masih dalam
kandungan ibunya, begitu juga kepada hamba sahaya.
c. Wakaf kepada umum itu lebih penting. Misalnya,
kepada fakir miskin, kepada ulama, murid-murid, masjid-masjid, sekolah-sekolah,
untuk membuat jalan, membuat jembatan, benteng, dan kemaslahatan umum lainnya.
4. Lafadz atau Sigat
Sigat adalah pernyataan
orang yang mewakafkan dan merupakan tanda penyerahan barang atau benda yang
diwakafkan. Sigat dapat dinyatakan dengan lisan atau dengan tulisan. Sigat
harus dinyatakan secara jelas bahwa ia telah melepaskan haknya atas benda
tersebut untuk diwakafkan. Ketegasan tersebut dibutuhkan agar tidak menimbulkan
masalah di kemudian hari.
3. Dalil
tentang wakaf
Hukum wakaf adalah sunah. Berdasarkan
dalil-dalil wakaf bagi kepentingan umat, maka wakaf merupakan perbuatan yang
terpuji dan sangat dianjurkan oleh islam. Firman Allah SWT.
Artinya: “Kamu tidak akan memperoleh kebajikan, sebelum kamu menginfakkan
sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa pun yang kamu infakkan, tentang hal
itu sunnguh, Allah Maha Mengetahui.” (QS Ali Imran/3:92)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar