menu drop down
Sabtu, 24 Desember 2016
Jumat, 23 Desember 2016
TARIKH DAN KEBUDAYAAN ISLAM 2
MEMAHAMI KETELADANAN RASULULLAH SAW DALAM MEMBINA UMAT PERIODE MADINAH
A.Sebab-Sebab Rasulullah Hijrah ke Madinah
a. Adanya provokator, intimidasi dan penganiayaan terhadap
diri Rasulullah dan pengikutnya di Mekkah yang telah mencapai titik mengkhawatirkan.
b. Adanya suasana kondusif da’wah di Madinah yang ditandai
dengan dukungan penuh dari sebagian penduduknya akan keberadaan Islam.
B.Upaya Pembinaan
Umat di Madinah
Sejarah penyebaran islam di Madinah:
a. Tahun ke 11 kenabian, pada saat musim haji, para
kabilah datang ke Mekkah untuk melaksanakan haji.Nabi Muhammad menemui suku
khazraj dari Yastrib di bawah kaki gunung Aqabah dengan tujuan saling
berkenalan dan memperkenalkan agama islam dan langsung menjadi
pengikutNya.
Penerimaan itu disebabkan oleh :
ü Pengertian Ketuhanan yang sering disampaikan oleh orang Yahudi di
negeri mereka.
ü Informasi tentang akan datanngnya Rasul terakhir
dalam waktu dekat dengan mengerjakan keesaan Allah.
Rasulullah
menasehati mereka agar menyebarkan agama islam di kampung halamannya,akhirnya
setiap rumah di Madinah mendengarkan dan membicarakkan nabi Muhammad beserta
ajarannya.
b. Pada ke
12 kenabian,pada musim haji,beliau ditemui 12 orang dari Bani Aus dan
khazraj,beliau mengajak mereka pada islam dengan membacakan ayat-ayat AlQur’an
dan akhirnya mereka yakin menerima islam dengan membacakan kalimat syahadah.
Pada saat
itu juga beliau membaiat mereka yang terkenal dengan Bai’atul Aqabah pertama, yang
isinya:
1.Kami tidak akan mempersekutukan Allah dengan
sesuatu apapun,dan tidak akan menyembah kecuali kepada-Nya.
2.Tidak akan mencuri.
3.Tidak akan melakukan perzinahan dan
pelacuran.
4.Tidak akan membunuh anak-anak kami.
5.Tidak akan fitnah-memfitnah,mengumpat,berdusta
yang dikarang di antara kedua tangan dan kedua kaki kami,baik di depan maupun
di belakang, serta tidak pula merusakkan nama baik.
6.Tidak akan pernah menolak kebaikan .
7.Tidak akan mendurhakai engkau dalam segala hal yang ma’ruf, akan setia
senantiasa, baik dalam keadaan senang maupun susah.Bahwa orang yang menepati
janji insyaallah akan memperoleh surga,sedang yang melanggarnya terserah dengan
Allah akan disiksa atau tidak.
Sebelum mereka
berpisah mereka janji akan bertemu di tempat yang sama dan Rasullullah mengutus
2 sahabatnya untuk mendampingi mereka dalam memperdalam ajaran islam.
c. Pada masa
musim haji tahun 13 kenabian.
kaum
muslimin madinah mengadakan pertemuan dengan rasulullah di aqabah
saat waktu malam,kaum Muslimin Yastrib meminta kepada Rasulullah untuk hijrah
ke madinah,Abbas berbicara di hadapan kaum Yastrib: ”Para kaum Khazraj kamu
telah mengetahui, bahwa nabi Muhammad ini adalah seorang dari kaum kami. Kami
selalu membelanya, karena itu ia mempunyai kedudukan terhormat dan terpelihara
di negaranya. Bila mana kamu benar-benar setia kepadanya dan benar-benar mau
membelanya, maka kami bersedia menyerahkan Muhammad kepadamu atas dasar
tanggung jawabmu. Tetapi kalau kamu hendak menyerahkan dia kepada para musuhnya
dan mengecewakan dia, maka tinggalkan saja ia sekarang juga.”
Rasul pun
berbicara dan bersabda : “Saya ingin mengambil baiat dari kamu ,bahwa kamu akan
membela saya sebagaimana kamu membela keluarga dan anak-anakmu”
Setelah
rasulullah mengatakan hal tersebut ke-12 orang tersebut berdiri dan
berjabat tangan dengan rasulullah mereka mengatakan akanmembela sampai titik darah penghabisan.
Peristiwa ini dikenal dengan Bai’atul Aqabah dua(kubra).
C. Peristiwa Hijrahnya Rasulullah
Setelah peristiwa Baiatul Aqabah
Kubra, kaum muslimin Mekkah diperintahkan hijrah ke Madinah. Mereka melakukan
hijrah secara diam-diam, agar tidak diketahui oleh Musyrikin Quraisy.
Tetapi
ternyata kaum Quraisy Mekkah mengetahuinya. Mereka heran sekaligus khawatir
jika nantinya nabi Muhammad SAW berkuasa di Madinah dan
menurut perkiraan mereka Nabi Muhammad SAW beserta kaum muslimin
akan menyerang kafilah niaga yang kembali dari Syam ke Mekkah. Dengan demikian
ekonomi mereka akan turun.
Tindak lanjut dari kekhawatiran
tersebut diwujudkan dalam bentuk pertemuan di Darul Nadwah yang menghasilkan
keputusan untuk membunuh Rasulullah. Mereka menjalankan suatu teknik yang
bertujuan agar keluarga Bani Hasyim dan Bani Muthalib tidak dapat menuntut bela
kepada mereka, jika Rasulullah terbunuh. Rencana tersebut
diberitahukan kepada Rasulullah dengan memerintahkannya Hijrah sesegera
mungkin. Perintah tersebut dari Abu Bakar dan dia meminta agar dapat menemani
Rasulullah dalam Hijarahnya. Ternyata Nabi setuju dan Abu thalib mempersiapkan
persediaan untuk bekal perjalanan.
Pada malam hari, ketika
pemuda-pemuda Quraisy mengepung rumah Nabi dan siap membunuh beliau.
Rasulullah sudah berkemas-kemas meninggalkan rumah dan berpesan kepada Ali bin
Abu Thalib untuk menempati tempat tidur beliau dan mengembalikan barang-barang
yang dititipkan kepada beliau kepada pemiliknya masing-masing. Beliau keluar
melewati pemuda Quraisy yang tertidur lelap, kemudian beliau menghapiri Abu
Bakar untuk berangkat hijrah.
Tujuan pertama adalah Gua Tsuur
sebelah selatan kota Mekkah untuknpersembunyian sementara. Setelah pemuda
Quraisy mengetahui bahwa Rasulullah tidak ada di rumahnya, mereka menjelajah ke
seluruh kota Mekkah, tetapi tidak bertemu. Akhirnya mereka menemukan Gua Tsuur
dimana Rasulullah dan Abu Bakar bersembunyi. Atas pertolongan Allah SWT,
laba-laba membuat sarang berlapis-lapis yang menunjukkan bahwa gua tersebut
telah lama tidak dimasuki siapapun. Dengan melihat keadaan ini, pemuda Quraisy
tidak mencurigai gua tersebut sebagai tempat persembunyian Rasulullah dan Abu
Bakar.
Selama tiga hari di Gua Tsuur,
kebutuhan hidup sehari-hari dikirimi oleh Abdullah bin Abu Bakar, sekaligus memberikan
informasi berbagai perkembangan Mekkah. Setelah dirasa aman beliau melanjutkan
perjalanan ke Madinah menyusuri pantai Laut Merah. Sedangkan Ali bin Abu Thalib
menyusul kemudian dan bertemu dengan Nabi di Quba. Disanalah Rasulullah
mendirikan masjid pertama kali dalam sejarah.
Peristiwa
ini diabadikan oleh Allah SWT dalam Al-Qur’an Surat At Taubah:40:
اثْنَيْنِ ثَانِيَ كَفَرُوْا الَّذِيْنَ جَهُ أَخْرَ إِذْ للهُا نَصَرَهُ
فَقَدْ إِلاَّتَنَصُرُوْهُ
صل مَعَنَا اللهَ إِنَّ تَحْزَنْ لَا , لِصَحِبِهِ يَقُوْلُ إٍذْ الْغَارِ فِى
هُمَا إِذْ كَلِمَةَ وَجَعَلَ تَرَوْهَا لَّمْ
بِجُنُوْدٍ ،وَأَيَّدَهُ عَلًيْهِ
سَكِيْنَتَهُ، للهُا نَزَلَ فَأً
قلالْعُلْيَا هِىَ اللهِ وَكَلِمَةُ قل السُّفْلَىٰ كَفَرُوْأ الَّذِيْنَ
Artinya:
“Jikalau kamu tidak menolongnya
(Muhammad) Maka Sesungguhnya Allah telah menolongnya (yaitu) ketika orang-orang
kafir (musyrikin Mekah) mengeluarkannya (dari Mekah) sedang dia salah seorang
dari dua orang ketika keduanya berada dalam gua, di waktu dia berkata kepada
temannya: “Janganlah kamu berduka cita, sesungguhnya Allah beserta kita.” maka
Allah menurunkan keterangan-Nya kepada (Muhammad) dan membantunya denggan
tentara yang kamu tidak melihatnya, dan Al-Qur’an menjadikan orang-orang kafir
Itulah yang rendah, dan kalimat Allah Itulah yang tinggi. (QS At-Taubah:40).
Rasulullah tiba
di Yastrib pada hari Jum’at tanggal 12 Rabiul Awal tahun 1 hijrah bertepatan
dengan tanggal 24 September 622 M. Beliau mendapatkan sambutan hangat, penuh kerinduan
dan rasa hormat dari penduduknya, sambil melagukan puisi:
Terbitlah purnama menerangi kita,
Dari Tsaniyatil Wada’,
Kami wajib bersyukur,
Selagi ada penyeru di jalan Allah,
Oh Nabi utusan Tuhan,
Engkau kini di tengah-tengah kami,
Engkau datang membawa perintah,
Yang harus kami taati
Pada hari itu juga Rasulullah
mengadakansholat jum’at pertama kali dalam sejarah islam, dan beliau pun
berkhutbah di hadapan kaum Muslimin (Muhajirin dan Anshor). Sejak saat ini
Yastrib berubah namanya menjadi Madinatun Nabi yang selanjutnya sering disebut
dengan Madinah.
D. Strategi Rasulullah dalam Membina Masyarakat
Islam Madinah
Setelah menetap di
madinah,Rasullullah memulai rencana untuk membentuk masyarakat muslim yang
baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur.Usaha itu ialah:
1.Mendirikan masjid
Masjid
adalah bangunan pertama yang dibangun karena mempunyai potensi sangat vital
untuk menghimpun umat manusia di antaranya : menyatukan umat dengan melakukan
ibadah berjama’ah,menyusun benteng pertahanan lahir batin sehingga mereka rela
mengorbankan kesenangan materi dengan memberikan sebagian harta untuk
perjuangan islam, dan membina masyarakat islanm berlandaskan semangat tauhid.
2.Mempersaudarakan kaum Muhajirin dan kaum Anshar
Kaum
Muhajjirin adalah para sahabat nabi yang hijrah dari Makkah ke Madinah.
Kaum
Anshar adalah sahabat Rasulullah yang merupakan penduduk Madinah yang siap
menolong dengan hangat kedatangan Rasulullah dan kaumNya.
Kaum Muhajjirin
rela jauh dari sanak saudara demi melaksanakan perintah rasulullah ,dipererat
Beliau dengan mempersaudarakan mereka dengan kaum Anshar,Abu Bakar dengan
Haritsah bin Zaid,Ja’far bin Abi Thalib dengan Muaz bin Jabbal.Persaudaraan ini
dihukumi Rasul seperti saudara kandung.
Dengan
ikatan saudara kandung,diharapkan terbentuk masyarakat yang kokoh dijiwai
semangat gotomg royong dan ukhuwah islamiyah.
3. Perjanjian Perdamaian dengan Kaum Yahudi
Guna mencipatakan suasana yang
aman, tenang dan tentram, Nabi mengadakan perjanjian dengan kaum Yahudi Mdinah.
Isi perjanjian itu antara lain:
q Bahwa kaum Yahudi hidup damai bersama-samadengan kaum Muslimin
q Kaum Muslimin dan kaum Yahudi wajib nasehat-menasehati,
tolong-menolong dan melaksanakan kebajikan dan keutamaan.
q Kaum muslimin dan kaum Yahudi wajib tolong-menolong, untuk melawan
siapa saja yang memerangi mereka, dan orang-orang Islam memikul belanja mereka
sendiri pula.
q Bahwa kota Madinah adalah kota suci yang wajib dihormati oleh
mereka yang terikat perjanjian itu. Kalau ada perselisihan diantara kedua kaum
dikhawatirkan akan mengakibatkan hal-hal yang tidak diinginkan, maka urusan itu
hendaklah diserahkan kepada Allah dan Rasul.
q Bahwa siapa saja yang tinggal di dalam atau di luar kota
Madinah, wajib dilindungi keamanan dirinya (kecuali orang yang zalim dan salah)
sebab Allah menjadi pelindung orang-orang yang baik dan berbakti.
4. Meletakkan
Dasar-Dasar Politik, Ekonomi dan Sosial untuk Masyarakat Islam
ü Dalam bidang politik: diwajibkan syuraa (musyawarah).
ü Dalam bidang kekayaan: ada hak sosial yang harus dikeluarkan
(zakat).
ü Dalam bidang transaksi: perniagaanharus tidak ada unsur
paksaan dan tipuan.
ü Dalam hidup bermasyarakat: harus berta’awun
(tolong-menolong) dalam kebaikan.
Dengan diletakkannya dasar-dasar yang berkala ini masyarakat dan
pemerintahan Islam dapat mewujudkan negari “Baldatun Thoyibatun Warabbun
Ghafur”dan “Mdinatul Munawwarah.”
D.Hikmah Sejarah Dakwah Rasulullah SAW
1. Dengan persaudaraan yang telah dilakukan oleh kaum Muhajirin dan kaum
Anshar dapat memberikan rasa aman dan tentram.
2. Persatuan dan saling menghormati antar agama.
3. Menumbuh kembangkan tolong menolong antara yang kuat dan lemah, yang
kaya dan miskin.
4. Memahami bahwa umat islam harus berpegang menurut aturan Allah SWT.
5. Memahami dan menyadari bahwa kita wajib agar menjalin hubungan dengan
Allah SWT dan antara manusia dengan manusia.
6. kita mendapat warisan yang sangat menentukan kaselamatan kita baik di
dunia maupun di akhirat.
7. Menjadikan inspirasi dan motivasi dalam menyiarkan agama Islam.
8. Terciptanya hubungan yang kondusif.
FIKIH 2
MEMAHAMI HUKUM ISLAM TENTANG ZAKAT, HAJI DAN WAKAF
A. ZAKAT
DAN PENGELOLAANNYA
Zakat merupakan bagian dari rukun Islam yakni rukun yang ketiga, fardhu
‘ain atas tiap-tiap orang yang cukup syarat-syaratnya. Perintah wajib
mengeluarkan zakat ialah pada tahun kedua Hijriah atau tahun sebelum perintah
puasa Ramadhan. Dalil tentang zakat antara lain adalah sbb.
“Padahal mereka hanya diperintah menyembah Allah dengan ikhlas menaati-Nya
semata-mata karena (menjalankan) agama, dan juga agar melaksanakan salat dan
menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus(benar).” (QS Al-Bayinnah/98:5)
الزَّكَاةَوَآتُوا الصَّلَاةَوَأَقِيمُوا
“Dirikanlah sholat dan
tunaikanlah zakat hartamu” (An-Nisā:77)
لَهُمْ الزَّكَاةَ وَآتَوُا الصَّلَاةَ وَأَقَامُوا الصَّالِحَاتِ وَعَمِلُوا
آمَنُوا الَّذِينَ إِنَّ يَحْزَنُونَ هُمْ وَلَا عَلَيْهِمْ خَوْفٌ وَلَا
رَبِّهِمْ عِنْدَ أَجْرُهُمْ
“Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal saleh, mendirikan
shalat dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada
kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati.” (Al-Baqarah:277)
Zakat menjadi suatu kewajiban yang harus ditunaikan kepada yang berhak dan
bukan karena belas kasihan orang yang berharta kepada orang yang tidak punya.
Ada pula kewajiban lain yang harus kita patuhi, seperti menunaikan pajak
terhadap kelebihan atau keuntungan dalam berbisnis. Hal ini merupakan pemberian
wajib kepada negara sesuai dengan ketentuan untuk digunakan sebagai anggaran
negara dalam pembangunan. Zakat maupun pajak adalah upaya untuk mengatasi
kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat lahir dan batin.
Kedudukan zakat sebagai salah satu rukun islam mempunyai fungsi yang sangat
penting dalam kehidupan manusia. Di satu pihak, ia merupakan bentuk pelaksanaan
interaksi manusia sebagai makhluk sosial, dan di lain pihak, ia mendorong
dinamika manusia untuk berusaha mendapatkan harta benda sehingga dapat
menunaikan kewajibannya berzakat sebagai bukti pelaksanaan dari rukun islam.
1. Pengertian
Zakat dan Macam-Macam Zakat
a. Pengertian
Zakat
Pengertian zakat
menurut syarak adalah sejumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang
islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya, sedangkan zakat
menurut istilah artinya “kadar harta yang tertentu, yang diberikan kepada yang
berhak menerimanya, dengan beberapa syarat”. Ada 8 golongan penerima
zakat (asnaf) berdasarkan firman Allah SWT.
“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin,
amil zakat, yang dilunakkan hatinya (muallaf), untuk (memerdekakan), hamba
sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk
orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha
Mengetahui, Maha Bijaksana.” (QS At-taubah/9:60)
Penjelasan ayat tersebut menurut Imam Syafi’i adalah sebagai berikut.
1. Fakir adalah orang yang tidak memiliki
pekerjaan dan tidak memiliki harta.
2. Miskin adalah orang yang memiliki
pekerjaan, tetapi penghasilannya tidak mencukupi kebutuhan atau sering disebut
keluarga prasejahtera.
3. Amil adalah panitia yang menerima zakat dan
membagi-bagikan zakat (pengurus zakat).
4. Muallaf adalah orang yang baru masuk Islam
karena imannya belum teguh.
5. Riqab adalah budak yang yang ingin memerdekakan
diri dengan membayar uang tebusan.
6. Garim adalah orang yang banyak hutang, baik
untuk diri sendiri maupun untuk menjamin hutang orang lain.
7. Sabillilah adalah perjuangan untuk
kepentingan agama (syiar islam, pembangunan masjid, dan lain-lain).
8. Ibnu Sabil adalah musafir yang kehabisan
bekal.
b. Macam-Macam
Zakat
Secara garis besar zakat dibagi menjadi dua macam yaitu sebagai berikut.
1. Zakat mal (zakat harta), yaitu
zakat emas, perak, binatang, tumbuh-umbuhan (buah-buahan dan biji-bijian), dan
barang perniagaan.
2. Zakat nafs, yaitu zakat jiwa yang
dinamai juga dengan zakat fitrah (zakat yang diberikan berkenaan dengan telah
selesainya mengerjakan puasa Ramadhan).
Secara terperinci macam-macam zakat ada 7 jenis, yaitu sebagai berikut.
1. Zakat an’am (binatang ternak)
Jenis binatang yang wajib dikeluarkan
zakatnya hanya unta, sapi, kerbau, dan kambing. Syarat wajib zakat atas pemilik
binatang tersebut adalah sebagai berikut.
a. Islam. Orang non-Islam, walaupun mempunyai
bbinatang tersebut ia tidak wajib berzakat.
b. Merdeka
c. Milik yang sempurna. Sesuatu yang belum
sempurna dimiliki tidak wajib dikeluarkan zakatnya.
d. Telah sampai nisab (batas waktu zakat).
Dijelaskan dalam hadis Nabi Muhammad saw. yang artinya, “Tidaklah wajib
zakat pada harta seseorang sebelum satu tahun dimilikinya.” (HR
Daruqutni)
e. Sampai satu tahun lamanya dipunyai.
f. Digembalakan di padang rumput dan bebas.
Binatang yang dipakai membajak sawah atau menarik gerobak tidak wajib dikenakan
zakat. Ditegaskan oleh Nabi Muhammad saw., “Tidaklah ada zakat bagi
sapi yang dipakai bekerja.” (HR Abu Daud dan Daruqutni)
Nisab binatang-binatang ternak tersebut sebagai berikut.
Unta
Nisab
|
Zakat yang harus dibayar
|
Umur
|
5-9
10-14
15-19
20-24
25-35
36-45
46-60
61-75
76-90
91-120
121
|
1 ekor kambing
atau 1 ekor domba
2 ekor kambing
atau dua ekor domba
3 ekor kambing
atau 3 ekor domba
4 ekor kambing
atau 4 ekor domba
1 ekor anak unta
1 ekor anak unta
1 ekor anak unta
1 ekor anak unta
2 ekor anak unta
2 ekor anak unta
3 ekor anak unta
|
2 tahun lebih
2 tahun lebih
2 tahun lebih
2 tahun lebih
1 tahun lebih
2 tahun lebih
3 tahun lebih
4 tahun lebih
2 tahun lebih
3 tahun lebih
2 tahun lebih
|
Sapi dan Kerbau
Nisab
|
Zakat yang harus dibayar
|
Umur
|
30-39
40-59
60-69
70
|
1 ekor anak sapi/seekor kerbau
1 ekor anak sapi/seekor kerbau
2 ekor anak sapi/dua ekor kerbau
2 ekor anak sapi/dua ekor kerbau
|
2 tahun lebih
2 tahun lebih
1 tahun lebih
2 tahun lebih
|
Kambing
Nisab
|
Zakat yang harus dibayar
|
Umur
|
40-120
121-200
201-399
400
|
1 ekor kambing betina
2 ekor kambing betina
3 ekor kambing betina
4 ekor kambing betina
|
2 tahun lebih
2 tahun lebih
2 tahun lebih
2 tahun
lebih
|
2. Zakat bahan makanan yang mengenyangkan (zakat zuru)
Zakat zuru yaitu zakat yang mengenyangkan, seperti beras, gandum, jagung,
dan sebagainya.
Syarat zakat bagi pemiliknya adalah sebagai berikut.
a. Islam.
b. Merdeka.
c. 100% milik sendiri, biji makanan itu sengaja
ditanam dan telah sampai nisabnya, mengenyangkan, dan tahan lama disimpan.
Nisabnya dibagi dua macam, yaitu seperti berikut ini.
a. Apabila tanaman itu hidup dari air hujan atau
(tanpa biaya perairan), maka zakatnya 10% dari hasil panen.
b. Jika tanaman itu pengairannya dari pembiayaan irigasi,
maka zakatnya 5% dari hasil panen.
3. Zakat buah-buahan
Zakat buah-buahan meliputi buah kurma dan buah anggur. Tentang zakat
buah-buahan diterangkan dalam Al Quran, “Makanlah dari buahnya
(yang bermacam-macam itu) bila berbuah, dan tunaikanlah haknya dari memetik hasilnya
(dengan menyedekahkan kepada fakir miskin) dan janganlah kamu berlebih-lebihan.
Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebihan.” (QS
Al-an’am/6: 141).
4. Zakat harta perniagaan
Syarat wajib zakat bagi pemiliknya adalah sebagi berikut.
a. Islam.
b. Merdeka.
c. 100% miliknya, telah sampai nisab dan
telah dimiliki selama satu tahun.
Apabila nilai dagangannya telah mencapai 93,6 gram atau harga perak 624
gram, maka wajib dikeluarkan zakatnya.
5. Zakat hasil tambang (zakat madin)
Barang tambang yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah emas dan perak.
Syarat bagi pemilik emas dan perak yang wajib dizakati:
a. Islam
b. Merdeka
c. Milik yang sempurna
d. Sampai satu nisab
e. Sampai satu tahun disimpan
Firman Allah Swt.:
اللَّهِ سَبِيلِ فِي
يُنْفِقُونَهَا وَلَا وَالْفِضَّةَ الذَّهَبَ يَكْنِزُونَ وَالَّذِينَ أَلِيمٍ
بِعَذَابٍ فَبَشِّرْهُمْ
“Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya
pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan
mendapat) siksa yang pedih” (At-Taubah:34)
6. Zakat harta terpendam (zakat rikaz)
Rikaz adalah emas atau perak yang ditanam
oleh kaum Jahiliyah (sebelum Islam). Apabila kita menemukan harta terpendam
tersebut seperti emas dan perak, maka wajib mengeluarkan zakatnya
(20%). Dari Abu Hurairah ra. telah
bersabda Rasulullah saw., “Zakat rikaz seperlima.” (HR Bukhari
dan Muslim).

Zakat rikaz tidak disyaratkan harus dimiliki
selama satu tahun. Selain itu menurut Imam Maliki, Imam Abu Hanifah , dan Imam
Ahmad serta pengikut mereka, bahwa nisab pada harta terpendam tidak menjadi
syarat. Hanya Imam Syafi’i yang berpendapat harus sampai nisabnya baru
dikeluarkan zakatnya.
Rikaz menjadi kepunyaan yang mendapatkannya,
dan ia wajib membayar zakat apabila didapat dari tanah yang tidak dipunyai
orang. Tetapi kalu didapati dari tanah yang dipunyai orang, maka perlu
ditanyakan kepada semua orang yang telah memiliki tanah itu. Kalau tidak ada
yang mengakuinya, maka rikaz itu kepunyaan yang membuka tanah.
7. Zakat fitrah
.Yang dimaksud dengan zakat fitrah adalah
zakat pribadi yang dikeluarkan pada sebelum hari Idul Fitri dan pembagiannya
diprioritaskan untuk fakir miskin karena maksud utamanya adalah untuk membantu
fakir miskin pada hari lebaran. Zakat fitrah dikeluarkan untuk setiap
orang/jiwa sebanyak 2,5 kg atau 3,5 liter atau boleh diganti dengan uang
senilai 2,5 kg beras.
Syarat-syarat wajib zakat fitrah:
1. Islam
2. Lahir senelum terbenam matahari pada
hari penghabisan bulan Ramadhan. Anak yang lahir sesudah terbenam matahari
tidak wajib fitrah. Orang yang kawin sesudah terbenam matahari tidak wajib
membayarkan fitrah istrinya yang baru dikawininya itu. Karena yang dimaksud
dalam hadis di atas ialah “zakat fitri” (berbuka) bulan Ramadhan. Yang dimaksud
berbuka dari bulan Ramadhan adalah malam hari raya. Jadi, malam hari raya
itulah waktu wajib fitrahnya.
3. Dia mempunyai lebihan harta dari
keperluan makanan untuk dirinya sendiri dan yang wajib dinafkahinya, baik
manusai ataupunbinatang, pada malam hari raya dan siang harinya. Orang yang
tidak mempunyai lebihan harta tidak wajib membayar fitrah
2. Perilaku
Cerminan Hikmah zakat
Sikap dan perilaku yang mencerminkan penghayatan terhadap hikmah zakat
antara lain sebagai berikut.
a. Melaksanakan zakat, baik zakat
fitrah maupun zakat mal secara rutin tiap tahun.
b. Menunjukkan kepekaan terhadap fakir
miskin atau kaum dhuafa.
c. Mengutamakan keikhlasan dalam
beramal.
d. Berpartisipasi dalam kepanitiaan
zakat, baik di sekolah maupun di lingkungan tempat tinggal.
e. Menjauhi sifat ego, kikir, dan
sombong karena sifat tersebut membuat miskin hati.
f. Mengembangkan ekonomi berbasis
Islam untuk memperkuat ekonomi umat.
g. Mempelajari ilmu ekonomi dan
disesuaikan dengan semangat dan hikmah ajaran islam.
h. Menyadari pentingnya membayar zakat
demi pembangunan dan pengembangan umat.
i. Berperan aktif
menciptakan lapangan kerja di tengah masyarakat.
B. HAJI
DAN UMRAH.
Haji dan umrah merupakan suatu kegiatan rohani yang didalamnya terdapat
pengorbanan, ungkapan rasa syukur, berbuat kebajikan dengan kerelaan hati,
melaksanakan perintah Allah serta mewujudkan pertemuan besar dengan umat Islam
lainnya di seluruh dunia. Firman Allah SWT
.
Artinya: “Dan (ingatlah), ketika Kami menjadikan rumah (Kakbah) tempat berkumpul dan
tempat yang aman bagi manusia, dan jadikanlah maqam Ibrahim itu tempat salat.
Dan telah Kami perintahkan kepada Ibrahim dan Ismail, “Bersihkanlah rumah-Ku
untuk orang-orang yang itikaf, orang yang rukuk dan orang yang sujud!” (QS Al-Baqarah/2:125)
1. Pengertian
Haji dan Umrah
Haji
(asal maknanya) adalah “menyengaja sesuatu”. Pengertian haji secara istilah
adalah pergi beribadah ke tanah suci (Mekah), melakukan tawaf, sa’i, dan wukuf
di Padang Arafah serta melaksanakan semua ketentuan-ketentuan haji di bulan
Zulhijah.
Pengertian
umrah menurut bahasa yaitu berkunjung. Di dalam syariat, umrah artinya adalah
berkunjung ke Baitullah (Masjidil Haram) dengan tujuan mendekatkan diri kepada
Allah dengan memenuhi syarat tertentu yang waktunya tidak ditentukan seperti
halnya haji.
2. Hukum
Haji dan Umrah
Hukum melaksanakan haji adalah wajib bagi setiap muslim yang mampu, satu
kali seumur hidupnya. Allah Swt. berfirman:
اللَّهَ فَإِنَّ كَفَرَ وَمَنْ ۚ سَبِيلًا إِلَيْهِ اسْتَطَاعَ مَنِ الْبَيْتِ
حِجُّ النَّاسِ وَلِلَّهِ
ۚ الْعَالَمِينَ عَنِ غَنِيٌّ
Artinya: “Di sana terdapat tanda-tanda yang jelas, (diantaranya) maqam Ibrahim.
Barangsiapa memasukinya (Baitullah) amanlah dia. Dan (diantara) kewajiban
manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, yaitu bagi
orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan kesana. Barangsiapa mengingkari
(kewajiban) haji, maka ketahuilah bahwa Allah Maha Kaya (tidak memerlukan
sesuatu) dari seluruh alam.” (QS Ali ‘Imran/3:97)
Ibadah haji wajib segera
dikerjakan. Artinya, apabila orang tersebut telah memenuhi syarat-syaratnya,
tetapi masih dilalaikanjuga (tidak dikerjakan pada tahun itu), maka ia berdosa
karena kelalaiannya itu.
3. Syarat,
Rukun, Wajib, serta Sunah Haji dan Umrah
a. Syarat
Haji
Syarat wajib haji adalah sbb.
1. Islam
2. Berakal
3. Balig
4. Mampu
a. Mempunyai cukup bekal
b. Ada kendaran yang pantas dengan keadaannya
c. Aman perjalanannya
b. Rukun
Haji
1. Ihram
Ihram yaitu berniat untuk mulai mengerjakan ibadah haji
dengan memakai kain putih yang tidak dijahit. Ibadah ini dimulai setelah sampai
di miqat (batas-batas yang telah ditetapkan).
Miqat ini dibagi dua yaitu:
a. Miqat zamani, yakni batas yang telah
ditentukan berdasarkan waktu. Mulai bulan Syawal sampai terbit fajar tanggal 10
Zulhijah. Maksudnya, hanya pada masa itulah ibadah haji bisa dilaksanakan.
b. Miqat makani, yakni, batas yang telah ditetapkan
berdasarkan tempat.Miqat makani dibagi ke dalam beberapa tempat
yaitu sebagai berikut.
1. Bagi orang yang bermukim di Mekah, niat Ihram dihitung
sejak keluar dari Mekah.
2. Bagi orang yang berasal dari Madinah dan sekitarnya.
Niat ihram dimulai sejak mereka sampai di Dzulhulaifah (Bir Ali).
3. Bagi orang sari Syam, Mesir dan arah barat, memulai
ihram mereka ketika sampai di Juhfah.
4. Bagi orang yang dating dari Yaman dan Hijaz, ihram
dimulai setelah mereka sampai di bukit Qarnul Manazil.
5. Bagi orang dari India, Indonesia dan Negara yang searah
memulai ihram setelah mereka berada di bukit Yalamlam.
6. Bagi yang datang dari arah Irak dan yang searah
dengannya, ihram dimulai dari Dzatu Irqin.
2. Wukuf
Wukuf yang dilaksanakan di Arafah berhenti di
padang Arafah sejak tergelincirnya matahari tanggal 9 bulan Zulhijah sampai
terbit fajar pada tanggal 10 Zulhijah.
3. Tawaf
Macam-macam tawaf itu sendiri ada lima macam, yaitu seperti berikut ini.
a. Tawaf qudum adalah
tawaf yang dilakukan ketika baru sampai di Mekah.
b. Tawaf ifadah adalah
tawaf yang menjadi rukun haji. Tawaf ifadah adalah
mengelilingi Kakbah sebanyak 7 kali dengan syarat sebagai berikut.
1. Suci dari hadas dan najis, baik badan
maupun pakaian.
2. Menutup aurat.
3. Kakbah berada di sebelah kiri orang
yang mengelilinginya.
4. Memulai tawaf dari arah Hajar
Aswad (batu hitam) yang terletak di salah satu pojok di luar Kakbah.
c. Tawaf sunah adalah tawaf yang
dilakukan semata-mata mencari rida Allah.
d. Tawaf nazar adalah tawaf yang
dilakukan untuk memenuhi nazar.
e. Tawaf wada adalah
tawaf yang dilakukan sebelum meninggalkan kota Mekah.
4. Sa’i
Sa’i adalah lari-lari kecil atau jalan cepat antara Safa dan Marwa.
Syarat-syarat sa’i adalah sebagai berikut.
a. Dimulai dari bukit Safa dan
berakhir di bukit Marwa.
b. Dilakukan sebanyak 7 kali.
c. Melakukan sa’i setelah
tawaf qudum.
5. Tahalul
Tahalul adalah mencukur atau menggunting
rambut sedikitnya tiga helai. Pihak yang mengatakan bercukur sebagai rukun haji
beralasan karena tidak dapat diganti dengan penyembelihan.
6. Tertib
Tertib maksudnya adalah
menjalankan rukun haji secara berurutan.
c. Wajib
Haji
Wajib haji ada 7 macam, yakni sebagai
berikut.
1. Ihram mulai dari miqat.
2. Bermalam di Muzdalifah pada malam hari raya haji.
3. Melempar jumratul aqabah.
4. Melempar tiga jumrah, yakni jumrah
ula, jumrah wusta, dan jumrah aqabah.
Melempar jumrah ini dilakukan setiap hari pada tanggal 11, 12, dan 13 bulan
Zulhijah dan waktunya setelah tergelincir matahari. Masing-masing jumrahdilempar
sebanyak 7 kali dengan batu kecil.
5. Bermalam di Mina.
6. Tawaf wada.
7. Menjauhkan diri dari larangan atau perbuatan yang
diharamkan dalam ihram dan umrah, yaitu sebagai berikut,
1. Bagi pria dilarang memakai pakaian
berjahit.
2. Menutup kepala bagi pria dan menutup
muka bagi wanita.
3. Memotong kuku.
4. Memakai wangi-wangian.
5. Hubungan suami istri (bersetubuh).
6. Mengadakan akad nikah (kawin atau
mengawinkan).
7. Memotong rambut atau bulu badan yang
lain.
d. Sunah
Haji
Adapun sunah haji ada enam perkara, yakni sebagai berikut.
1. Cara mengerjakan haji dan umrah. Terdapat tiga macam
sunah mengerjakan haji dan umrah, yaitu sebagi berikut.
a. Ifrad :
melakukan haji lebih dahulu, kemudian baru umrah.
b. Tamattu :
mendahulukan umrah, kemudian haji.
c. Qiran :
ibadah haji dan umrah dilakukan secara bersama-sama.
2. Membaca talbiyah selama dalam ihram sampai
melempar jumrah aqabahpada Hari Raya Haji (Idul Adha).
Bacaan talbiyah adalah sebagai berikut.
Artinya: “Aku datang menyambut panggilan-Mu, ya Allah, tidak ada sekutu
bagimu. Aku sambut panggilan-Mu dan hanya Engkaulah yang memiliki kerajaan,
tidak ada sekutu bagimu.”
3. Berdoa setelah membaca talbiyah.
4. Berzikir sewaktu tawaf.
5. Salat dua rakaat sesudah tawaf.
6. Masuk ke Kakbah (Baitullah).
e. Rukun
dan Wajib Umrah.
Rukun umrah adalah sebagai
berikut.
1. Ihram serta nerniat
2. Tawaf (berkeliling) Ka’bah
3. Sa’I diantara Bukit Safa dan Marwah
4. Bercukur atau bergunting,
sekurang-kurangnya tiga helai rambut
5. Menertibkan keempat rukun tersbut di
atas
Wajib umrah adalah sebagai berikut.
1. Ihram dari miqat-nya
§ Miqat zamani (ketentuan waktu), yaitu sepanjang tahun
boleh ihram untuk umrah.
§ Miqat makani (ketentuan tempat), seperti haji, berarti
tempat ihram haji yang telah lalu itu juga tempat ihram umrah. Kecuali bagi
yang bermaksud umrah dai Mekah, hendaklah ia keluar dari Tanah Haram ke Tanah
Halal. Jadi miqat orang yang di Mekah adalah Tanah Halal.
2. Menjauhkan diri dari segala muharramat atau
larangan umrah, yang banyaknya sama dengan muharramat atau
larangan haji.
C. WAKAF
1. Pengertian
Wakaf
Wakaf ialah menahan
suatu benda yang kekal zatnya, yang dapat diambail manfaatnya guna diberikan di
jalan kebaikan. Kelebihan wakaf dari amal yang lain adalah berwakaf bukan hanya
seperti sedekah biasa, tetapi lebih besar ganjaran dan bermanfaatnya terhadap
diri yang berwakaf itu sendiri, karenan ganjaran wakaf itu terus menerus
mengalir selama barang wakaf itu masih berguna, juga terhadap masyarakat, dapat
menjadi jalan untuk kemajuan yang seluas-luasnya.
2. Rukun
wakaf
1. Ada yang berwakaf. Syaratnya:
a. Baliq dan mumayiz
b. Tidak punya tanggungan hutang
c. Kehendak sendiri, tidak sah karena dipaksa.
2. Ada barang yang diwakafakan. Syaratnya:
a. Kekal zatnya. Berarti bila manfaatnya diambil,
zat barang itu tidak rusak.
b. Batas-batasnya harus jelas.
c. Kepunyaan sendiri.
3. Ada tempat berwakaf (yang berhak menerima wakaf
tersebut)
a. Dewasa, mampu memegang amanah dengan baik dan
tidak ingkar.
b. Orang yang menerima wakaf tersebut hendaknya orang yang
membutuhkannya. Maka tidak sah berwakaf kepada anak yang masih dalam
kandungan ibunya, begitu juga kepada hamba sahaya.
c. Wakaf kepada umum itu lebih penting. Misalnya,
kepada fakir miskin, kepada ulama, murid-murid, masjid-masjid, sekolah-sekolah,
untuk membuat jalan, membuat jembatan, benteng, dan kemaslahatan umum lainnya.
4. Lafadz atau Sigat
Sigat adalah pernyataan
orang yang mewakafkan dan merupakan tanda penyerahan barang atau benda yang
diwakafkan. Sigat dapat dinyatakan dengan lisan atau dengan tulisan. Sigat
harus dinyatakan secara jelas bahwa ia telah melepaskan haknya atas benda
tersebut untuk diwakafkan. Ketegasan tersebut dibutuhkan agar tidak menimbulkan
masalah di kemudian hari.
3. Dalil
tentang wakaf
Hukum wakaf adalah sunah. Berdasarkan
dalil-dalil wakaf bagi kepentingan umat, maka wakaf merupakan perbuatan yang
terpuji dan sangat dianjurkan oleh islam. Firman Allah SWT.
Artinya: “Kamu tidak akan memperoleh kebajikan, sebelum kamu menginfakkan
sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa pun yang kamu infakkan, tentang hal
itu sunnguh, Allah Maha Mengetahui.” (QS Ali Imran/3:92)
Langganan:
Postingan (Atom)